KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA
Pentingnya Surat Izin Usaha
Pendirian Usaha-Saat kamu memutuskan untuk mendirikan usaha, maka kamu juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaanmu. Sebut saja misalnya izin usaha.
Kamu pasti akan segera merencanakan pengurusan izin usaha agar usahamu dianggap legal oleh pemerintah dan masyarakat sekitar.
Bahkan dengan segera mengurus perizinan usaha, kamu bisa lebih cepat pula menggaet para pelangganmu agar bersedia untuk membeli produk-produk yang kamu jual dan memberikan kepercayaan kepada usahamu.
Memang langkah yang kamu rencanakan sudah benar. Namun kamu juga harus tahu apa saja jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk melengkapi administrasi perusahaanmu, sebelum mulai mengurus perizinan usaha.
Kalau kamu belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!
1. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Usaha Tempat Usaha merupakan surat izin usaha yang diberikan secara dan kepada perorangan, badan usaha, serta perusahaan yang bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan area yang dibutuhkan.
Masa berlaku SITU ini adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang jika telah habis masa berlakunya.
2. Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP adalah izin yang diberikan kepada pengusaha atau bahkan badan usaha yang tengah dan memiliki usaha di suatu daerah. SIP hanya dikeluarkan untuk pengusaha atau badan usaha yang mampu memajukan suatu daerah tersebut.
3. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI diperuntukkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang dimilikinya dapat berkembang di industri.
Namun SIUI ini tidak bisa sembarangan diberikan. Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.
Selain itu untuk mengurus perizinan SIUI, kamu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II di kabupaten atau kota.
Tidak cukup sampai di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II di kabupaten atau kota, kamu juga nantinya akan mengurus di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Namun kamu tidak perlu khawatir! Pengajuan di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM ini hanya dapat dilakukan bila usaha yang kamu dirikan semakin berkembang.
Jadi apabila usahamu belum semakin berkembang, kamu bisa lebih fokus mengurus perizinan di tingkat II di kabupaten atau kota dan kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP memiliki guna agar usaha yang kamu dirikan dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk kamu yang memiliki usaha perdagangan, kamu dikenakan kewajiban untuk memiliki SIUP.
Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian. Yakni:
- SIUP Kecil
- SIUP Sedang
- SIUP Besar
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diberikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).
NPWP diperoleh dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor Pelayanan Pajak setempat.
6. Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.
Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat dicantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik, lho!
7. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.
8. Izin Usaha Dagang (UD)
UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.
9. Tanda Daftar Industri (TDI)
TDI biasanya dikeluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.
10. Surat Izin Gangguan (HO)
HO dikeluarkan sebagai bentuk keterangan yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi berlangsungnya usaha. HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat II.
11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB diberikan kepada seseorang, sekelompok maupun badan usaha untuk membangun sebagai bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah.
12. Izin BPOM
Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dikeluarkan untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.
Nah bagi kamu yang mempunyai usaha berupa obat-obatan atau makanan, kamu wajib memiliki produk makanan, minuman atau bahkan obat-obatan wajib mengurus izin BPOM terlebih dahulu.
Nah! Itu tadi jenis-jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk memenuhi administrasi perusahaanmu.
Yuk segera urus izin usaha! Kamu merasa kesulitan urus izin usaha?
Jangan khawatir! Percayakan saja pada POP JASA. POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik sejak tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya POP JASA membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mengurus perizinan usahanya.
Segera urus izin usahamu sekarang di POP JASA! Dengan pelayanan terbaik, harga yang termurah dan waktu pengerjaan tercepat. Sudah tidak ada lagi alasan untuk kamu meragukan POP JASA.
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut:
CS Jawa Timur
0822-4591-9975 | http://bit.ly/POPJASAJATIMCS
CS Jawa Tengah
0821-4068-9889 | http://bit.ly/POPJASAJATENGCS
CS Jawa Barat
0853-2004-56122 | http://bit.ly/POPJASAJABARCS
Comments
Post a Comment