Report Abuse

Iklan Atas Artikel

UD Didi Dijoyo
Kami siap membeli barang bekas yg sudah tidak terpakai di kantor, Pabrik, Hotel dan lain-lain. Hub: 0856-9558-7209.
Ads by Ruqibook

Popular Posts

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Facebook

Skip to main content

Cara Mendirikan CV Terbaru dan Terlengkap

Cara Mendirikan CV Terbaru

Tentang CV

CV adalah suatu badan usaha belum berbadan hukum yang memiliki bisa satu atau lebih sekutu komanditer dan komplementer.

Dalam CV sekutu komanditer bertujuan sebagai penyerahan barang, jasa, modal dan lain sebagainya yang bersifat teknis, sedangkan sekutu Komplementer yang bertugas menjadi penanggung jawab penuh untuk keseimbangan perusahaan agar perusahaan tetap berdiri dan hidup dengan kata lain system perusahaan

CV tidak harus mewajibkan adanya modal sebagai pemilik perusahaan. Sehingga CV menjadi pilihan terbaik untuk pengusaha kelas menengah bawah sampai menengah atas untuk mulai mendirikan perusahaan.

Prosedur dalam mendirikan CV sering berubah karena menyesuaikan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah. Seiring perubahan peraturan dalam perizinan usaha yang di berlalukan pemerintah, maka berikut prosedur pendirian CV menurut perubahan terbaru.

1.      Dalam mendirikan CV minimal 2 orang yang di butuhkan, dan peran mereka sebagai :


*      Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer) yang menjadi penanggung jawab sebagai pengurus perusahaan dan menjalankan prusahaan mulai dari pengambil keputusan dan hal lain mengenai system dan manajemen perusahaan.

*      Sekutu Pasif (sekutu Komanditer) yang hanya menjadi penyetor modal dan tidak bertanggung jawab dalam pengurusan perusahaan. Tetapi tetap meminta laporan kegiatan perusahaan melalui persero aktif.

2.      Dokumen-Dokumen Penting yang Harus disiapkan Sebelum Mendirikan CV

ü  Foto copy atau Scan KTP/E-KTP, KK, dan NPWP dari sekutu aktif dan pasif.

ü  Foto copy atau scan surat kontrak/sewa kantor kepemilikan tempat usaha (jika sewa).

ü  Surat keterangan domisili gedung.

ü  Foto copy PBB(Pajak Bumi Bangunan) terbaru dan bukti bayar PBB tempat usaha 1 tahun terakhir.

ü  Foto kantor luar dalam.

ü  Keterangan zonasi perkantoran/zonasi komersial/zonasi campuran.

NB* : Semua dokumen harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.

 

Prosedur Pendirian CV

1.      Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Proses awal pendirian perusahaan harus mengajukan nama perusahaan untuk di pesan oleh Notaris dan opsi nama lain jika nama awal yang di ajukan tidak bisa digunakan. Notaris akan memesan kan nama melalui system AHU (Adsminitrasi Hukum Umum).

NB* Nama yang di ajukan harus minimal 3 kata.

2.      Notaris Membuat Draft Akta Perusahaan

Draft Akta Perusahaan di buat dengan memasukan data-data perusahaan yang telah di sepakati dengan calon pemilik perusahaan

v Nama CV (Commanditaire Vennootschap)

Nama resmi perusahaan yang telah ditentukan akan tercantum dalam Draft Akta Perusahaan.

v Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Dalam bagian ini hanya berisi alamat domisili perusahaan yang berkedudukan di kota mana domisili perusahaa didirikan.

v Bidang Usaha Perusahaan

Dalam bagian ini berisi bidang usaha apa yang perusahaan tersebut lakukan, bidang usaha tersebut harus sesuai dengan format Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

v Modal Perusahaan dan Kepemilikan Modal

Dalam bagian ini berisi tentang siapa saja pemilik modal dan dari mana modal perusahaan.

v Struktur Pengurus Perusahaan

Dalam Bagian ini struktur organisasi perusahaan akan dicantumkan.

Setelah semua tahp terpenuhi calon pendiri perusahaan akan menerima draft awal untuk dicek apakah data-data yang tercantum benar sebelum lanjut ke proses selanjutnya.


3.      Penandatanganan Draft Akta Didepan Notaris

Setelah Draft Akta telah sesuai dengan permintaan dan kesepakatan antara pendiri perusahaan dan Notaris, maka Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif akan melakukan tanda tangan di hadapan Notaris.

Dalam Proses penandatangan ini sekutu aktif maupun pasif diwajibkan hadir dan menyelesaikan tahap penandatangan Draft Akta Perusahaan. Jika salah satu sekutu atau semua sekutu tidak bisa menghadiri maka mereka harus membuat surat kuasa kepada pihak perwakilan untuk menggantikan nya.

Setelah penandatanganan selesai, salinan Draft akta Perusahaan akan didaftarkan di Kemenkumham. Setelah pendaftaran selesai Pendiri perushaan akan mendapat salinan Draft akta tersebut beserta surat bketerangan terdaftar dari Kemenkumham bahwa perusahaan anda telah resmi dimata Negara.

 

4.     NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

    NPWP  dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang telah di daftar kan Notaris, maka akan di keluarkan oleh KPP(kantor Pelayanan Pajak) dengan catatan semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi.


    Sebelum mengeluarkan NPWP Perusahaan dan SKT, KPP akan melakukan pengecekan pada NPWP setiap Pengurus dan pemegang saham yang telah di setorkan data nya, bahwa data tersebut benar dan tidak ada tunggakan pajak.


    NPWP Perusahaan dan SKT akan terganggu prosesnya apabila ada beberapa atau salah satu pengurus dan pemegang saham laporan pajak tahunan nya belum terlapor atau masih memiliki tunggakan, jadi pastikan SPT dan pribadi sudah terlapor.

 

5.     NIB (Nomor Induk Berusaha)

    NIB(Nomor Induk Berusaa) merupakan nomor pengenal bagi pelaku usaha, juga berfungsi sebagai ganti dari TDP, API, NIK dan RPTKA jika sewaktu-waktu perusahaan memerlukan nya.


    Jika perusahaan pelaku usaha sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB nya, maka legalitas perusahaan pelaku belum tuntas sepenuhnya. Maka pelaku usaha harus segera mengurus NIB nya, karena itu wajib dalam legalitas perusahaan.


    Mengurus NIB sekarang sudah bisa melaui system OSS. *Pengajuan API tidak diwajibkan, hanya perlu jika pelaku usaha membutuhkan nya.


    Dalam mengurus NIB pemilihan bidang usaha dilakukan dengan memimilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. 


6.     Mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial

    Seperti saat mengurus NIB, Izin usaha akan dikeluarkan setelah NIB telah selesai. Sekarang Izin usaha berfungsi untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) yang sebelumnya, sifat nya tetap sama dokumen ini termasuk dokumen wajib dalam perizinan perusahaan.


    Izin Komersial bisa diurus setelah izin usaha diajukan, izin komersial berfungsi unuk para pelaku usaha yang bidang usaha nya memerlukan izin khusus dalam kegiatan operasional nya.


    Seperti perusahaan dalam bidang usaha makanan dan obat-obatan yang harus mempunyai izin BPOM, izin halal MUI dan lain sebagainya.


Artikel diatas adalah panduan untuk mendirikan CV anda sendiri. Jika anda masih mengalami kesulitan dalam mendirikan CV anda bisa menghubungi :


POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun 2010.

Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo dll.

 

POP JASA Hadir sebagai solusi Perizinan dalam :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT SIUP

Jasa Pembuatan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Pendirian NIB, UD, CV, & PT

Jasa Perizinan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta dll. Untuk info dan order hubungi :

OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :

Alamat Jl. Sarimadu Blok D26 No.30 Rt.08/Rw01, Kel. Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung  

Website : https://perizinanjabar.wordpress.com

Emaill : achmad.pop.gilang@gmail.com

WhatsApp : 0822-4591-9958

FB : Jasa Perizinan Usaha Bandung              

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu : 09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur


“Jalmi tiasa suksés, margi gaduh seueur cara. Sedengkeun jalmi anu gagal, margi anjeunna gaduh seueur teuing alesan.”

Comments