Cara Mendirikan CV Terbaru
CV
adalah suatu badan usaha belum berbadan hukum yang memiliki bisa satu atau
lebih sekutu komanditer dan komplementer.
Dalam
CV sekutu komanditer bertujuan sebagai penyerahan barang, jasa, modal dan lain sebagainya
yang bersifat teknis, sedangkan sekutu Komplementer yang bertugas menjadi
penanggung jawab penuh untuk keseimbangan perusahaan agar perusahaan tetap
berdiri dan hidup dengan kata lain system perusahaan
CV
tidak harus mewajibkan adanya modal sebagai pemilik perusahaan. Sehingga CV
menjadi pilihan terbaik untuk pengusaha kelas menengah bawah sampai menengah
atas untuk mulai mendirikan perusahaan.
Prosedur
dalam mendirikan CV sering berubah karena menyesuaikan dengan
peraturan-peraturan dari pemerintah. Seiring perubahan peraturan dalam
perizinan usaha yang di berlalukan pemerintah, maka berikut prosedur pendirian
CV menurut perubahan terbaru.
1. Dalam mendirikan CV minimal 2 orang yang di butuhkan, dan peran mereka sebagai :
Sekutu
Aktif (Sekutu Komplementer) yang menjadi penanggung jawab sebagai pengurus
perusahaan dan menjalankan prusahaan mulai dari pengambil keputusan dan hal
lain mengenai system dan manajemen perusahaan.
Sekutu
Pasif (sekutu Komanditer) yang hanya menjadi penyetor modal dan tidak bertanggung
jawab dalam pengurusan perusahaan. Tetapi tetap meminta laporan kegiatan
perusahaan melalui persero aktif.
2. Dokumen-Dokumen Penting yang Harus disiapkan Sebelum Mendirikan CV
ü
Foto copy atau Scan
KTP/E-KTP, KK, dan NPWP dari sekutu aktif dan pasif.
ü
Foto copy atau scan
surat kontrak/sewa kantor kepemilikan tempat usaha (jika sewa).
ü
Surat keterangan
domisili gedung.
ü
Foto copy PBB(Pajak
Bumi Bangunan) terbaru dan bukti bayar PBB tempat usaha 1 tahun terakhir.
ü
Foto kantor luar dalam.
ü
Keterangan zonasi
perkantoran/zonasi komersial/zonasi campuran.
NB* : Semua
dokumen harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.
Prosedur Pendirian CV
1.
Pengecekan dan
Pembookingan Nama oleh Notaris
Proses awal pendirian perusahaan harus
mengajukan nama perusahaan untuk di pesan oleh Notaris dan opsi nama lain jika
nama awal yang di ajukan tidak bisa digunakan. Notaris akan memesan kan nama
melalui system AHU (Adsminitrasi Hukum Umum).
NB* Nama yang di ajukan
harus minimal 3 kata.
2.
Notaris Membuat Draft Akta Perusahaan
Draft Akta Perusahaan di buat dengan
memasukan data-data perusahaan yang telah di sepakati dengan calon pemilik
perusahaan
v Nama CV (Commanditaire Vennootschap)
Nama resmi perusahaan yang telah ditentukan akan tercantum
dalam Draft Akta Perusahaan.
v Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Dalam bagian ini hanya berisi alamat domisili perusahaan
yang berkedudukan di kota mana domisili perusahaa didirikan.
v Bidang Usaha Perusahaan
Dalam bagian ini berisi bidang usaha apa yang perusahaan
tersebut lakukan, bidang usaha tersebut harus sesuai dengan format Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
v Modal Perusahaan dan Kepemilikan Modal
Dalam bagian ini berisi tentang siapa saja pemilik modal
dan dari mana modal perusahaan.
v Struktur Pengurus Perusahaan
Dalam Bagian ini struktur organisasi perusahaan akan
dicantumkan.
Setelah semua tahp terpenuhi calon pendiri perusahaan akan menerima
draft awal untuk dicek apakah data-data yang tercantum benar sebelum lanjut ke
proses selanjutnya.
3. Penandatanganan Draft Akta Didepan Notaris
Setelah Draft Akta telah sesuai dengan permintaan dan kesepakatan
antara pendiri perusahaan dan Notaris, maka Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif akan
melakukan tanda tangan di hadapan Notaris.
Dalam Proses penandatangan ini sekutu aktif maupun pasif diwajibkan
hadir dan menyelesaikan tahap penandatangan Draft Akta Perusahaan. Jika salah
satu sekutu atau semua sekutu tidak bisa menghadiri maka mereka harus membuat
surat kuasa kepada pihak perwakilan untuk menggantikan nya.
Setelah penandatanganan selesai, salinan Draft akta Perusahaan akan
didaftarkan di Kemenkumham. Setelah pendaftaran selesai Pendiri perushaan akan
mendapat salinan Draft akta tersebut beserta surat bketerangan terdaftar dari
Kemenkumham bahwa perusahaan anda telah resmi dimata Negara.
4. NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang telah di daftar kan Notaris, maka akan di keluarkan oleh KPP(kantor Pelayanan Pajak) dengan catatan semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi.
Sebelum mengeluarkan NPWP Perusahaan dan SKT, KPP akan melakukan pengecekan pada NPWP setiap Pengurus dan pemegang saham yang telah di setorkan data nya, bahwa data tersebut benar dan tidak ada tunggakan pajak.
NPWP
Perusahaan dan SKT akan terganggu prosesnya apabila ada beberapa atau salah
satu pengurus dan pemegang saham laporan pajak tahunan nya belum terlapor atau
masih memiliki tunggakan, jadi pastikan SPT dan pribadi sudah terlapor.
5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB(Nomor Induk Berusaa) merupakan nomor pengenal bagi pelaku usaha, juga berfungsi sebagai ganti dari TDP, API, NIK dan RPTKA jika sewaktu-waktu perusahaan memerlukan nya.
Jika perusahaan pelaku usaha sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB nya, maka legalitas perusahaan pelaku belum tuntas sepenuhnya. Maka pelaku usaha harus segera mengurus NIB nya, karena itu wajib dalam legalitas perusahaan.
Mengurus NIB sekarang sudah bisa melaui system OSS. *Pengajuan API tidak diwajibkan, hanya perlu jika pelaku usaha membutuhkan nya.
Dalam
mengurus NIB pemilihan bidang usaha dilakukan dengan memimilih KBLI Bidang
Usaha yang sesuai.
6. Mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial
Seperti saat mengurus NIB, Izin usaha akan dikeluarkan setelah NIB telah selesai. Sekarang Izin usaha berfungsi untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) yang sebelumnya, sifat nya tetap sama dokumen ini termasuk dokumen wajib dalam perizinan perusahaan.
Izin Komersial bisa diurus setelah izin usaha diajukan, izin komersial berfungsi unuk para pelaku usaha yang bidang usaha nya memerlukan izin khusus dalam kegiatan operasional nya.
Seperti perusahaan dalam bidang usaha makanan dan obat-obatan yang harus
mempunyai izin BPOM, izin halal MUI dan lain sebagainya.
Artikel diatas adalah panduan untuk mendirikan CV anda sendiri. Jika anda masih mengalami kesulitan dalam mendirikan CV anda bisa menghubungi :
POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan
perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun
2010.
Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang
berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk
membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV,
Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo dll.
POP JASA Hadir sebagai solusi Perizinan dalam :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT SIUP
Jasa Pembuatan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Pendirian NIB, UD, CV, & PT
Jasa Perizinan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta dll. Untuk
info dan order hubungi :
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat Jl. Sarimadu Blok D26
No.30 Rt.08/Rw01, Kel. Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
Website : https://perizinanjabar.wordpress.com
Emaill : achmad.pop.gilang@gmail.com
WhatsApp : 0822-4591-9958
FB : Jasa Perizinan Usaha Bandung
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : 09.00 – 12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
“Jalmi tiasa suksés, margi gaduh seueur cara. Sedengkeun jalmi anu gagal, margi anjeunna gaduh seueur teuing alesan.”
Comments
Post a Comment