Mengurus Perizinan Usaha Melalui OSS, Dengan Bantuan POP Jasa
Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS
Sudah
tidak sulit lagi, sekarang para pelaku bisnis baik online ataupun offline sudah
tidak perlu repot-repot datang ke kantor kemendag lagi untuk mendaftar demi
mendapatkan SIUP atau izin usaha. Para pelaku usaha sekarang sudah bisa
menggunakan OSS untuk mengurus perizinan usaha secara online.
Online
Single Submission (OSS) adalah Perizinan
Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku usaha melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik
prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan
bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha
di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan
izin.
OSS
juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder (suatu masyarakat, kelompok, komunitas
ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu
organisasi atau perusahaan), melakukan pelaporan dan pemecahan masalah
perizinan dalam satu tempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas
berusaha (NIB) dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Prasyarat sebelum Menggunakan OSS:
1.
Memiliki NIK dan menginputnya dalam
proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha,
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab
Badan Usaha.
2.
Pelaku usaha badan usaha berbentuk
PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan
persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian
Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum
mengakses OSS.
3.
Pelaku usaha badan usaha berbentuk
perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan
umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Persyaratan dan Proses Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Badan Usaha:
·
Melakukan pendaftaran di sistem OSS
dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha
atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang
tersedia.
·
Sistem OSS akan mengirimkan 2
(dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan
verifikasi akun OSS.
·
Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Perorangan:
·
Pelaku usaha perorangan mengakses
OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi
lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
·
Sistem OSS akan mengirimkan 2
(dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi
dan verifikasi akun OSS.
·
Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Prosedur Menggunakan OSS
1.
Kunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
2.
Membuat user-ID
3.
Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
4.
Mengisi data untuk memperoleh Nomor
Induk Berusaha (NIB)
5.
Untuk usaha baru: melakukan proses
untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau
operasional.
6.
Untuk usaha yang telah berdiri:
melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau
komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah
ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Cara Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) Dokumen Lainnya untuk Pendaftaran Perizinan Usaha:
NIB adalah identitas Pelaku usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki oleh
pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha dengan OSS, baik usaha baru
atau usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Prosedur mendapatkan NIB:
·
Log-in pada sistem OSS
·
Mengisi data-data yang diperlukan,
seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi
dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku
usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan
penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan atau dengan output surat
pernyataan.
·
Mengisi informasi bidang usaha yang
sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain
informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU, Pelaku usaha juga harus
memasukan informasi uraian bidang usaha.
·
Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan
mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
Saat pendaftaran untuk memperoleh NIB, Pelaku usaha juga
akan mendapatkan beberapa dokumen pendaftaran lain berikut ini:
·
NPWP Badan atau Perorangan, jika
pelaku usaha belum memiliki.
·
Surat Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
·
Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
·
Notifikasi kelayakan untuk
memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
·
Izin Usaha, misalnya untuk Izin
Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca Juga: Kelebihan Dan Kekurangan CV
Hubungi Bantuan Teknis jika ada Kesalahan Pengisian Data
Pelaku
usaha yang tidak sengaja melakukan kesalahan penulisan atau pengisian data bisa
mengubahnya kembali menu perubahan data pada OSS. Selama data tersebut bukan
komponen data yang sebenarnya, perubaahan data ini dapat dilakukan setelah
langkah-langkah pengisian form registrasi
pada OSS selesai terlebih dahulu.
Tapi
jika ada kesalahan pada website seperti error atau bug Anda bisa menghubungi help desk/call center bantuan teknis untuk
membantu mengubah data yang salah. Anda dapat menguhubungi nomor berikut ini:
·
Bantuan Teknis Perizinan: Telp (021)
2120-1020; 385-7596; dan 385-7595. Email: satgasnasional@ekon.go.id.
·
Bantuan Teknis Sistem: Telp (021)
2120-2020. Email: oss@insw.go.id.
Bisa juga melakukan pengaduan/permohonan melalui menu help desk di www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id.
Butuh Bantuan Dalam Perizinan Usaha, Hubungi Kami :
Anda pengusaha? Ingin mengurus izin usaha tetapi Anda ragu karena menguras waktu dan biaya? Mulai sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi, karena POP JASA telah hadir untuk membantu Anda!
POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik yang telah diakui sejak tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya POP JASA menangani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan usaha.
Bukan hanya itu saja, POP JASA juga dikenal sebagai salah satu konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan harga yang super hemat!
Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:
CS Jawa Timur
0822-4591-9975 | http://bit.ly/POPJASAJATIMCS
CS Jawa Tengah
0821-4068-9889 | http://bit.ly/POPJASAJATENGCS
CS Jawa Barat
0853-2004-56122 | http://bit.ly/POPJASAJABARCS
Comments
Post a Comment