Kelebihan dan Kekurangan CV
Definisi CV
CV
adalah suatu badan usaha belum berbadan hukum yang memiliki bisa satu atau
lebih sekutu komanditer dan komplementer.
Dalam
CV sekutu komanditer bertujuan sebagai penyerahan barang, jasa, modal dan lain
sebagainya yang bersifat teknis, sedangkan sekutu Komplementer yang bertugas
menjadi penanggung jawab penuh untuk keseimbangan perusahaan agar perusahaan
tetap berdiri dan hidup dengan kata lain system perusahaan
CV
tidak harus mewajibkan adanya modal sebagai pemilik perusahaan. Sehingga CV
menjadi pilihan terbaik untuk pengusaha kelas menengah bawah sampai menengah
atas untuk mulai mendirikan perusahaan.
Prosedur
dalam mendirikan CV sering berubah karena menyesuaikan dengan
peraturan-peraturan dari pemerintah. Seiring perubahan peraturan dalam
perizinan usaha yang di berlalukan pemerintah,
Bagi seorang pelaku usaha, dalam memilih bentuk perusahaan untuk usaha yang dijalankannya harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Apabila pelaku usaha tersebut masih memiliki keterbatasan modal karena usaha yang ditekuninya masih dalam skala kecil, maka menjadi baik baginya untuk mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Komanditer (CV).
Bentuk usaha
apapun yang ditawarkan kepada para pelaku usaha tentu memiliki kelebihan dan
kekurangan masing-masing, dalam hal ini termasuk CV.
Berikut Adalah Ulasan Mengenai Kelebihan dan Kekurangan CV:
Kelebihan-kelebihan CV
1.
Proses
pendirian nya mudah, Murah dan Cepat
Permohonan
pendartaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan
ketentuan bahwa nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh bentuk
perusahaan lain dalam sistem SABU.
Pendirian CV hanya memakan waktu sekitar 25-35 hari kerja. Lamanya proses ini tergantung pada prosedur yang dilakukan serta kelengkapan berkas dari CV yang didaftarkan. Besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha yang relatif murah, umumnya hanya sebesar 3-4 juta kita sudah dapat mengurus izin usaha CV
2. Tanggung jawab pesero pasif terbatas
Apabila terjadi suatu konflik pada
saat berjalannya CV, maka pesero pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Tanggung jawab yang dibebankan padanya tidak melebihi besaran modal yang
dimasukkan ke dalam perusahaan.
3.
Tidak membutuhkan modal yang besar
Berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan mengenai modal
dasar perusahaan, dalam CV tidak ditentukan besaran modal yang harus
dikeluarkan. Hal ini memungkinkan adanya modal tambahan yang cukup besar yang
dapat masuk ke perusahaan.
4.
Kebutuhan modal perusahaan mudah terpenuhi.
Lebih mudah dalam mendapat suntikan modal, karena CV sudah pupoler di Indonesia, hanya dengan cara menyertakan sekutu komplementer saja yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan sudah dapat menarik para penanam saham.
5.
Proses
manajemen perusahaan nya sangat baik.
Apabila terjadi
suatu konflik pada saat berjalannya CV, maka pesero pasif memiliki tanggung
jawab yang terbatas. Tanggung jawab yang dibebankan padanya tidak melebihi
besaran modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.
Berbeda dengan PT
dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV, jika
perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan,
CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat
dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan.
Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus. Resiko yang dihadapi juga di tanggung bersama.
6.
. Sistem
Perpajakan yang lebih Mudah
CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
7.
Perusahaan
mudah berkembang
Saat ini CV dapat dikatakan sudah banyak dikenal khususnya di Indonesia, sehingga memungkinkan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi demi mengembangkan perusahaannya dan juga karena posisinya bisa diisi oleh tenaga professional sehingga pengelolaannya akan menjadi jauh lebih baik.
8. Sebagai tempat menanam modal yang baik
Persekutuan
komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.CV atau persekutuan
merupakan pilihan yang cenderung lebih baik serta kredit dan kreditor dapat di
peroleh lebih mudah
Kelemahan-kelemahan CV
1.
Rentan
terjadi konflik
Pesero aktif maupun pasif dapat memiliki andil terhadap perusahaan. Keterlibatan serta peran pihak-pihak tersebut memungkinkan mengakibatkan peluang timbulnya konflik atau permasalahan antara para sekutu perusahaan khususnya di kalangan internal perusahaan.
2. Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas
Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer), Operasional dari CV sangat tergantung kepada sekutu aktif sehingga kelangsungan hidup usaha tidak menentu karena banyak tergantung kepada sekutu aktif atau sekutu komplementer selaku pimpinan.
3.
Tanggung jawabnya dapat melibatkan harta pribadi
Pesero aktif dalam suatu CV memiliki
peran dan tanggung jawab yang cukup besar. Hal ini dikarenakan pesero aktif
bertindak melakukan kegiatan usaha mewakili nama perusahaan, termasuk dalam hal
kaitannya dengan kepentingan dengan pihak ketiga.
Selain sulit menarik kembali investasi yang telah masuk ke dalam perusahaan, apabila terjadi kerugian dimana harta perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut maka harta pribadi dari pihak pesero aktif yang nantinya ikut dilibatkan untuk menutupi kerugian perusahaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pesero aktif memiliki
tanggung jawab penuh terhadap perusahaan bahkan pertanggungjawabannya itu dapat
melibatkan harta pribadinya.
Macam-macam Jenis CV
· Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak
dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
· Persekutuan komanditer murni
Bentuk
ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
·
Persekutuan
Komanditer campuran
Bentuk
ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
Jika anda membutuhkan jasa untuk mendirikan CV silahkan hubungi :
POP JASA
POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan
perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun
2010.
Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo di Surabaya dan sekitarnya.
POP JASA Hadir sebagai solusi Perizinan dalam :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT SIUP
Jasa Pembuatan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Pendirian NIB, UD, CV, & PT
Jasa Perizinan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta dll. Untuk info dan order hubungi :
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat Jl. Sarimadu Blok D26No.30 Rt.08/Rw01, Kel. Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung |
Website : https://perizinanjabar.wordpress.com
Emaill : achmad.pop.gilang@gmail.com
WhatsApp : 0822-4591-9958
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : 09.00 – 12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
“Jalmi tiasa suksés, margi gaduh seueur cara. Sedengkeun jalmi anu gagal, margi anjeunna gaduh seueur teuing alesan.”
Comments
Post a Comment