Report Abuse

Iklan Atas Artikel

UD Didi Dijoyo
Kami siap membeli barang bekas yg sudah tidak terpakai di kantor, Pabrik, Hotel dan lain-lain. Hub: 0856-9558-7209.
Ads by Ruqibook

Popular Posts

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Facebook

Skip to main content

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan dan Kekurangan CV

Definisi CV  

CV adalah suatu badan usaha belum berbadan hukum yang memiliki bisa satu atau lebih sekutu komanditer dan komplementer.

Dalam CV sekutu komanditer bertujuan sebagai penyerahan barang, jasa, modal dan lain sebagainya yang bersifat teknis, sedangkan sekutu Komplementer yang bertugas menjadi penanggung jawab penuh untuk keseimbangan perusahaan agar perusahaan tetap berdiri dan hidup dengan kata lain system perusahaan

CV tidak harus mewajibkan adanya modal sebagai pemilik perusahaan. Sehingga CV menjadi pilihan terbaik untuk pengusaha kelas menengah bawah sampai menengah atas untuk mulai mendirikan perusahaan.

Prosedur dalam mendirikan CV sering berubah karena menyesuaikan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah. Seiring perubahan peraturan dalam perizinan usaha yang di berlalukan pemerintah,

Bagi seorang pelaku usaha, dalam memilih bentuk perusahaan untuk usaha yang dijalankannya harus disesuaikan dengan kebutuhannya. Apabila pelaku usaha tersebut masih memiliki keterbatasan modal karena usaha yang ditekuninya masih dalam skala kecil, maka menjadi baik baginya untuk mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Komanditer (CV). 

Bentuk usaha apapun yang ditawarkan kepada para pelaku usaha tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dalam hal ini termasuk CV.

Berikut Adalah Ulasan Mengenai Kelebihan dan Kekurangan CV:

Kelebihan-kelebihan CV

1.      Proses pendirian nya mudah, Murah dan Cepat

Permohonan pendartaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan ketentuan bahwa nama yang diajukan belum dipakai secara sah oleh bentuk perusahaan lain dalam sistem SABU.

Pendirian CV hanya memakan waktu sekitar 25-35 hari kerja. Lamanya proses ini tergantung pada prosedur yang dilakukan serta kelengkapan berkas dari CV yang didaftarkan. Besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha yang relatif murah, umumnya hanya sebesar 3-4 juta kita sudah dapat mengurus izin usaha CV

2.      Tanggung jawab pesero pasif terbatas

Apabila terjadi suatu konflik pada saat berjalannya CV, maka pesero pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas. Tanggung jawab yang dibebankan padanya tidak melebihi besaran modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

 

3.      Tidak membutuhkan modal yang besar

Berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan mengenai modal dasar perusahaan, dalam CV tidak ditentukan besaran modal yang harus dikeluarkan. Hal ini memungkinkan adanya modal tambahan yang cukup besar yang dapat masuk ke perusahaan.


4.      Kebutuhan modal perusahaan mudah terpenuhi.

Lebih mudah dalam mendapat suntikan modal, karena CV sudah pupoler di Indonesia, hanya dengan cara menyertakan sekutu komplementer saja yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan sudah dapat menarik para penanam saham.

5.      Proses manajemen perusahaan nya sangat baik.

Apabila terjadi suatu konflik pada saat berjalannya CV, maka pesero pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas. Tanggung jawab yang dibebankan padanya tidak melebihi besaran modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.

Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV, jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan.

Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus. Resiko yang dihadapi juga di tanggung bersama.

6.      . Sistem Perpajakan yang lebih Mudah

CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

7.      Perusahaan mudah berkembang

Saat ini CV dapat dikatakan sudah banyak dikenal khususnya di Indonesia, sehingga memungkinkan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi demi mengembangkan perusahaannya dan juga karena posisinya bisa diisi oleh tenaga professional sehingga pengelolaannya akan menjadi jauh lebih baik.

8.      Sebagai tempat menanam modal yang baik

Persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.CV atau persekutuan merupakan pilihan yang cenderung lebih baik serta kredit dan kreditor dapat di peroleh lebih mudah

 

Kelemahan-kelemahan CV

1.      Rentan terjadi konflik

Pesero aktif maupun pasif dapat memiliki andil terhadap perusahaan. Keterlibatan serta peran pihak-pihak tersebut memungkinkan mengakibatkan peluang timbulnya konflik atau permasalahan antara para sekutu perusahaan khususnya di kalangan internal perusahaan.

2.      Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas

Sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif (sekutu komplementer), Operasional dari CV sangat tergantung kepada sekutu aktif sehingga kelangsungan hidup usaha tidak menentu karena banyak tergantung kepada sekutu aktif atau sekutu komplementer selaku pimpinan.

3.      Tanggung jawabnya dapat melibatkan harta pribadi

Pesero aktif dalam suatu CV memiliki peran dan tanggung jawab yang cukup besar. Hal ini dikarenakan pesero aktif bertindak melakukan kegiatan usaha mewakili nama perusahaan, termasuk dalam hal kaitannya dengan kepentingan dengan pihak ketiga.


Selain sulit menarik kembali investasi yang telah masuk ke dalam perusahaan, apabila terjadi kerugian dimana harta perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian tersebut maka harta pribadi dari pihak pesero aktif yang nantinya ikut dilibatkan untuk menutupi kerugian perusahaan. 


Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pesero aktif memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan bahkan pertanggungjawabannya itu dapat melibatkan harta pribadinya.

 

Macam-macam Jenis CV

·         Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

·         Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

·         Persekutuan Komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.


Jika anda membutuhkan jasa untuk mendirikan CV silahkan hubungi :

POP JASA

POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun 2010.

Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo di Surabaya dan sekitarnya. 

POP JASA Hadir sebagai solusi Perizinan dalam :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT SIUP

Jasa Pembuatan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Pendirian NIB, UD, CV, & PT

Jasa Perizinan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta dll. Untuk info dan order hubungi :


OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :

Alamat Jl. Sarimadu Blok D26No.30 Rt.08/Rw01, Kel. Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung

Website : https://perizinanjabar.wordpress.com

Emaill : achmad.pop.gilang@gmail.com

WhatsApp : 0822-4591-9958

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu : 09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

“Jalmi tiasa suksés, margi gaduh seueur cara. Sedengkeun jalmi anu gagal, margi anjeunna gaduh seueur teuing alesan.”

Comments