Report Abuse

Iklan Atas Artikel

UD Didi Dijoyo
Kami siap membeli barang bekas yg sudah tidak terpakai di kantor, Pabrik, Hotel dan lain-lain. Hub: 0856-9558-7209.
Ads by Ruqibook

Popular Posts

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Facebook

Skip to main content

Cara Mendirikan PT Yang Wajib di Ketahui Pelaku Usaha

 

Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Yang Wajib di Ketahui Pelaku Usaha


Prosedur Pendirian PT(Perseroan Terbatas) berubah-ubah karena perubahan system dan juga peraturan yang sudah berlaku maupun yang akan disahkan pemerintah.

             PT(Perseroan Terbatas) adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan dengan memisahkan harta pribadi dari Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan tersebut.

Di dalam PT, Pemilik Modal (investor) tidak harus memimpin perusahaan, mereka berhak menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris di perusahaan tersebut. Sehingga PT sering digunakan sebagai pilihan terbaik entrepreneur untuk menjalankan dan sarana pengembangan bisnis mereka.

Prosedur pendirian PT sering berubah karena menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat pemerintah. Masih banyaknya pelaku usaha yang kurang memahami perubahan yang terjadi, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pelaku usaha yang akan mulai mendirikan izin usaha nya.

Lalu bagaimana cara mendirikan PT(Perseroan Terbatas) yang terbaru sekarang ? 

Yuk simak gaess J

Syarat utama harus memiliki KTP minimal 2 orang  untuk menjadi pengurus. Kenapa ?

      Dalam mendirikan PT membutuhkan KTP minimal 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur+Komisaris) sekaligus Pemegang Saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.

              Jika suami istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah, dengan kata lain tidak boleh suami istri secara langsung.

           Kenapa persyaratan KTP di jelaskan diawal artikel? Karena para pelaku usaha masih banyak yang kurang paham mengenai hal tersebut.

 

Dokumen yang harus disiapkan sebelum mendirikan PT(Perseroan Terbatas)

Apa saja yang perlu disiapkan?

ü  Foto copy atau scan E-KTP, KK dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris).

ü  Foto copy atau scan E-KTP, KK dan NPWP pemegang saham.

ü  Foto copy Surat Kepemilikan Tempat usaha Kontrak/Sewa kantor.

ü  Surat Domisili dari pengelola Gedung.

ü  Foto copy PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) serta bukti pembayaran PBB tahun tempat usaha.

ü  Foto gedung/kantor tampak luar dan dalam.

ü  Keterangan wilayah gedung/kantor (Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran).

NB: *Semua Dokumen Tersebut Harus Merupakan Dokumen Terupdate

 

Prosedur Pendirian PT(Perseroan Terbatas)

1.     Pengecekan dan pemesanan Nama di Notaris

    Dalam tahap ini, pelaku usaha harus memberikan beberapa opsi nama untuk dijukan ke Notaris. Notaris akan Mengecek melalui system AHU(Adsminitrasi Hukum Umum) untuk mengkonfirmasi opsi nama yang di ajukan bisa digunakan dan dipastikan tidak sama dengan perushaan lain.

*Nama Perusahaan Harus memiliki minimal 3 kata atau lebih

2.     Membuat Draft Akta di Notaris 

Setelah nama yang diajukan terkonfirmasi, Notaris akan memesan nama perusahaan untuk membuat Draft Akta Perushaan, akta perusahaan dibuat sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh pengurus dan pemegang saham. 

Data-data Perusahaan Yang Terkait dalam Draft Akta adalah :

·      Nama Perusahaan Yang Telah Terkonfirmasi Sebelumnya.

Nama Perusahaan yang telah di konfirmasi tersebut telah ditentukan secara resmi dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain dalam mendirikan perusahaan.

·      Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Dalam Draft Akta ini hanya berisi domisili Kota mana perusahaan tersebut akan didirikan. Karena alamat lengkap perusahaan telah dicantumkan dalam system AHU Kemenkumham.

·         Bidang Usaha Perusahaan

Bidang Usaha yang dijalankan perusahaan tersebut harus sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha  Indonesia) jika tidak sesuai klafikasi maka Bidang Usaha akan di tolak.

·         Modal dan Kepemilikan Saham Perusahaan

Dalam bagian ini Draft Akta Perusahaam berisi tentang Besar Modal dasar dan modal setor perusahaan, lalu juga dicantumkan siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar presentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.

·         Struktural Pengurusan Perusahaan

Dalam Draft Akta bagian ini berisi Struktural Organisasi Perusahaan tersebut.


3.    Penyelesaian Draft Akta Perusahaan dan Tanda Tangan di Hadapan Notaris

Setelah Draft Akta Perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan permintaan, Draft Akta Perusahaan harus ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di depan Notaris. Jadi pastikan dalam proses ini setiap pemilik saham meluangkan waktu nya untuk bisa hadir, karena ini wajib.

Jika memang benar-benar tidak bisa menghadiri, maka pemilik saham perusahaan harus membuat surat kuasa untuk mewakili tanda tangan tersebut.

Pengurus Perusahaan seperti direktur dan komisaris tida wajib ikut serta dan terlibat dalam proses ini.

Setelah Proses tanda tangan selesai, Notaris akan Menyalin Draft Akta Perusahaan dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Lalu kita akan mendapat salinan Draft Akta Perusahaan beserta SKK(Surat Keputusan Kemnkumham) yang mengesahkan pembuatan Draft Akta Perusahaan.

Selain itu Notaris juga akan mendaftarkan NPWP Perusahaan baru ke KPP(Kantor Pelayanan Pajak) terkait berdasarkan  informasi yang ada di Draft Akta Perusahaan yang sudah terdaftar.


4.     NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

    NPWP  dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang telah di daftar kan Notaris, maka akan di keluarkan oleh KPP(kantor Pelayanan Pajak) dengan catatan semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi.

    Sebelum mengeluarkan NPWP Perusahaan dan SKT, KPP akan melakukan pengecekan pada NPWP setiap Pengurus dan pemegang saham yang telah di setorkan data nya, bahwa data tersebut benar dan tidak ada tunggakan pajak.

    NPWP Perusahaan dan SKT akan terganggu prosesnya apabila ada beberapa atau salah satu pengurus dan pemegang saham laporan pajak tahunan nya belum terlapor atau masih memiliki tunggakan, jadi pastikan SPT dan pribadi sudah terlapor.




5.     NIB (Nomor Induk Berusaha)

    NIB(Nomor Induk Berusaa) merupakan nomor pengenal bagi pelaku usaha, juga berfungsi sebagai ganti dari TDP, API, NIK dan RPTKA jika sewaktu-waktu perusahaan memerlukan nya.

    Jika perusahaan pelaku usaha sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB nya, maka legalitas perusahaan pelaku belum tuntas sepenuhnya. Maka pelaku usaha harus segera mengurus NIB nya, karena itu wajib dalam legalitas perusahaan.

    Mengurus NIB sekarang sudah bisa melaui system OSS. *Pengajuan API tidak diwajibkan, hanya perlu jika pelaku usaha membutuhkan nya.

    Dalam mengurus NIB pemilihan bidang usaha dilakukan dengan memimilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. 
Contoh NIB


6.     Mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial

    Seperti saat mengurus NIB, Izin usaha akan dikeluarkan setelah NIB telah selesai. Sekarang Izin usaha berfungsi untuk menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) yang sebelumnya, sifat nya tetap sama dokumen ini termasuk dokumen wajib dalam perizinan perusahaan.

    Izin Komersial bisa diurus setelah izin usaha diajukan, izin komersial berfungsi unuk para pelaku usaha yang bidang usaha nya memerlukan izin khusus dalam kegiatan operasional nya.

    Seperti perusahaan dalam bidang usaha makanan dan obat-obatan yang harus mempunyai izin BPOM, izin halal MUI dan lain sebagainya.

Mengenai Kami  

POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun 2010.

Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo di Surabaya dan sekitarnya.  

POP JASA Hadir sebagai solusi Perizinan dalam :

Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT SIUP

Jasa Pembuatan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP

Jasa Pendirian NIB, UD, CV, & PT

Jasa Perizinan pengurus NIB, UD, CV, & PT

Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)

Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)

Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta dll. Untuk info dan order hubungi :

OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :

Alamat Jl. Sarimadu Blok D26 No.30 Rt.08/Rw01, Kel. Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung | Klik For Maps

Website : https://perizinanjabar.wordpress.com

Emaill : achmad.pop.gilang@gmail.com 

WhatsApp : https://bit.ly/2ACIM8b | 082245919958              

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu : 09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

semangat pengusaha milineal 

“Jalmi tiasa suksés, margi gaduh seueur cara. Sedengkeun jalmi anu gagal, margi anjeunna gaduh seueur teuing alesan.”

HUBUNGI SEGERA UNTUK KONSULTASI GRATIS

KLIK DISINI

Comments