Cara Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Yang Wajib di Ketahui Pelaku Usaha
Prosedur Pendirian PT(Perseroan Terbatas) berubah-ubah karena perubahan system dan juga peraturan yang sudah berlaku maupun yang akan disahkan pemerintah.
PT(Perseroan Terbatas) adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan dengan memisahkan harta pribadi dari Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan tersebut.
Di dalam PT, Pemilik Modal (investor) tidak harus memimpin perusahaan, mereka berhak menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris di perusahaan tersebut. Sehingga PT sering digunakan sebagai pilihan terbaik entrepreneur untuk menjalankan dan sarana pengembangan bisnis mereka.
Prosedur pendirian PT sering berubah karena menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat pemerintah. Masih banyaknya pelaku usaha yang kurang memahami perubahan yang terjadi, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pelaku usaha yang akan mulai mendirikan izin usaha nya.
Lalu bagaimana cara mendirikan PT(Perseroan Terbatas) yang terbaru sekarang ?
Syarat utama harus memiliki KTP minimal 2 orang untuk menjadi pengurus. Kenapa ?
Dalam mendirikan PT membutuhkan KTP minimal 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur+Komisaris) sekaligus Pemegang Saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.
Jika suami istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah, dengan kata lain tidak boleh suami istri secara langsung.
Kenapa persyaratan KTP di jelaskan diawal artikel? Karena para pelaku usaha masih banyak yang kurang paham mengenai hal tersebut.
Dokumen yang harus disiapkan sebelum mendirikan PT(Perseroan Terbatas)
Apa saja yang perlu disiapkan?
ü Foto copy atau scan E-KTP, KK dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris).
ü Foto copy atau scan E-KTP, KK dan NPWP pemegang saham.
ü Foto copy Surat Kepemilikan Tempat usaha Kontrak/Sewa kantor.
ü Surat Domisili dari pengelola Gedung.
ü Foto copy PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) serta bukti pembayaran PBB tahun tempat usaha.
ü Foto gedung/kantor tampak luar dan dalam.
ü Keterangan wilayah gedung/kantor (Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran).
NB: *Semua Dokumen Tersebut Harus Merupakan Dokumen Terupdate
Prosedur Pendirian PT(Perseroan Terbatas)
1. Pengecekan dan pemesanan Nama di Notaris
Dalam tahap ini, pelaku usaha harus memberikan beberapa opsi nama untuk dijukan ke Notaris. Notaris akan Mengecek melalui system AHU(Adsminitrasi Hukum Umum) untuk mengkonfirmasi opsi nama yang di ajukan bisa digunakan dan dipastikan tidak sama dengan perushaan lain.
*Nama Perusahaan Harus memiliki minimal 3 kata atau lebih
2. Membuat Draft Akta di Notaris
Setelah nama yang diajukan terkonfirmasi, Notaris akan memesan nama perusahaan untuk membuat Draft Akta Perushaan, akta perusahaan dibuat sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh pengurus dan pemegang saham.
Data-data Perusahaan Yang Terkait dalam Draft Akta adalah :
· Nama Perusahaan Yang Telah Terkonfirmasi Sebelumnya.
Nama Perusahaan yang telah di konfirmasi tersebut telah ditentukan secara resmi dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain dalam mendirikan perusahaan.
· Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Dalam Draft Akta ini hanya berisi domisili Kota mana perusahaan tersebut akan didirikan. Karena alamat lengkap perusahaan telah dicantumkan dalam system AHU Kemenkumham.
· Bidang Usaha Perusahaan
Bidang Usaha yang dijalankan perusahaan tersebut harus sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia) jika tidak sesuai klafikasi maka Bidang Usaha akan di tolak.
· Modal dan Kepemilikan Saham Perusahaan
Dalam bagian ini Draft Akta Perusahaam berisi tentang Besar Modal dasar dan modal setor perusahaan, lalu juga dicantumkan siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar presentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.
· Struktural Pengurusan Perusahaan
Dalam Draft Akta bagian ini berisi Struktural Organisasi Perusahaan tersebut.
3. Penyelesaian Draft Akta Perusahaan dan Tanda Tangan di Hadapan Notaris
Setelah Draft Akta Perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan permintaan, Draft Akta Perusahaan harus ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di depan Notaris. Jadi pastikan dalam proses ini setiap pemilik saham meluangkan waktu nya untuk bisa hadir, karena ini wajib.
Jika memang benar-benar tidak bisa menghadiri, maka pemilik saham perusahaan harus membuat surat kuasa untuk mewakili tanda tangan tersebut.
Pengurus Perusahaan seperti direktur dan komisaris tida wajib ikut serta dan terlibat dalam proses ini.
Setelah Proses tanda tangan selesai, Notaris akan Menyalin Draft Akta Perusahaan dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Lalu kita akan mendapat salinan Draft Akta Perusahaan beserta SKK(Surat Keputusan Kemnkumham) yang mengesahkan pembuatan Draft Akta Perusahaan.
Selain itu Notaris juga akan mendaftarkan NPWP Perusahaan baru ke KPP(Kantor Pelayanan Pajak) terkait berdasarkan informasi yang ada di Draft Akta Perusahaan yang sudah terdaftar.
Mengenai Kami
POPJASA adalah satu satunya perusahaan biro jasa pengurusan perizinan usaha yang sudah membantu lebih dari 10.000 perusahaan sejak tahun 2010.
Perusahaan Biro Jasa Izin Usaha dan Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan yang luhur untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian Pembuatan NIB, Pembuatan Perizinan CV, Layanan Perizinan PT dan Pendaftaran Paten, Merek, Logo di Surabaya dan sekitarnya.
POP JASA Hadir sebagai solusi Perizinan dalam :
Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, PT SIUP
Jasa Pembuatan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
Jasa Pendirian NIB, UD, CV, & PT
Jasa Perizinan pengurus NIB, UD, CV, & PT
Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)
Jasa Pendaftaran Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta dll. Untuk info dan order hubungi :
OFFICE POP JASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat Jl. Sarimadu Blok D26 No.30 Rt.08/Rw01, Kel. Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung | Klik For Maps
Website : https://perizinanjabar.wordpress.com
Emaill : achmad.pop.gilang@gmail.com
WhatsApp : https://bit.ly/2ACIM8b | 082245919958
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : 09.00 – 12.00
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
semangat pengusaha milineal
“Jalmi tiasa suksés, margi gaduh seueur cara. Sedengkeun jalmi anu gagal, margi anjeunna gaduh seueur teuing alesan.”
Comments
Post a Comment